Paid Leave

Cuti adalah hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk istirahat, rekreasi, keperluan pribadi dan lainnya. Cuti merupakan bagian dari peraturan pemerintah yang wajib diberikan kepada karyawan. Kendati begitu, perusahaan bisa memberikan cuti tambahan sesuai dengan kebijakan yang diatur dan disepakati perusahaan.

Pemberian cuti ini bukan semata-mata karena peraturan pemerintah yang perlu diikuti, namun meminimalkan potensi pekerjaan yang tidak produktif. Dengan memberikan hari istirahat tambahan ini, pegawai bisa kembali bekerja dengan keadaan lebih fresh sehingga bisa mendukung suasana kantor yang lebih positif dan produktif juga. Ini menjadi strategi pengelolaan karyawan yang efektif.

Jenis-jenis hak cuti

Cuti tahunan

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur terkait pemberian cuti tahunan minimal 12 hari kerja dan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja 12 bulan secara berturut-turut. Perusahaan dapat mencantumkan cuti tahunan ini ke dalam kontrak atau perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Tiap perusahaan memiliki aturannya sendiri mengenai pengambilan cuti ini. Ada perusahaan yang mengizinkan karyawannya mengambil cuti secara berturut-turut ada pula yang maksimal hanya beberapa hari saja. Selain itu beberapa perusahaan juga memotongkan cuti bersama kedalam cuti tahunan, ada pula yang tidak. Ini semua kembali ke peraturan dan kebijakan perusahaan.

Cuti besar

Cuti besar atau istirahat panjang ini diatur dalam peraturan pemerintah KEP. 51/MEN/IV/2004. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa istirahat panjang diberikan oleh perusahaan tertentu kepada karyawannya yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus. 

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 karyawan dapat menggunakan istirahat panjang ini pada tahun ke-7 dan ke-8 selama maksimal 2 bulan, 1 bulan di tahun ke-7 dan 1 bulan di tahun ke-8. Berdasarkan KEP. 51/MEN/IV/2004 jika karyawan melaksanakan cuti besar ini maka mereka tidak berhak atas cuti tahun tersebut. Selama masa istirahat pajang ini karyawan tetap berhak atas upah dan tunjangan mereka.

Cuti bersama

Cuti ini merupakan cuti yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan merupakan perayaan hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Hari Pancasila dan lain sebagainya. Cuti yang ditentukan oleh pemerintah ini biasanya tidak bersifat wajib dan cenderung mengikuti kebijakan dari perusahaan. Contohnya cuti bersama memotong jatah cuti tahunan, sehingga beberapa cuti bersama bersifat pilihan bagi karyawannya.

Cuti haid

Istirahat tambahan ini hanya diberikan kepada karyawan wanita dan sifatnya tidak wajib. Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa karyawan dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan ini juga perlu diatur dalam peraturan dalam perjanjian kerja. 

Paid Leave

Cuti hamil, melahirkan dan keguguran

Cuti hamil, melahirkan dan keguguran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Karyawan perempuan memiliki hak untuk memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Demikian pula jika karyawan perempuan mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

Pada RUU KIA tanggal 9 Juni 2022 menyatakan bahwa ibu yang melahirkan atau keguguran berhak didampingi oleh suami atau keluarga. Mereka berhak mendapatkan cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari dan pendampingan jika terjadi keguguran paling lama 7 hari. 

Cuti alasan lainnya

Cuti berikutnya yang diatur dalam peraturan pemerintah adalah cuti dengan alasan sebagai berikut:

  • Sakit tidak dapat melakukan pekerjaan, dalam hal ini upah karyawan tetap dibayarkan dengan ketentuan a. 4 bulan pertama, dibayar 100% upah; b. 4 bulan kedua, dibayar 75% upah; c. untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% upah; dan d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
  • Tidak masuk karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, keluarga meninggal dunia, dalam hal ini upah karyawan dibayarkan sesuai dengan ketentuan pemerintah (1-3 hari upah bergantung pada kategorinya)
  • Sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan perusahaan
  • Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan

Cuti alasan lainnya ini dapat diatur dalam perjanjian atau kebijakan perusahaan beserta dengan ketentuan di luar ketentuan pemerintah.

Seluruh ketentuan yang berhubungan dengan cuti pegawai dapat ditemukan dalam peraturan pemerintah. Cuti-cuti yang diatur didalamnya antara lain cuti tahunan, cuti besar, cuti haid, cuti hamil dan keguguran serta cuti lainnya. Di setiap jenis cuti memiliki peraturan pemerintah tersendiri yang didukung dengan kebijakan perusahaan juga.