
Notice period adalah periode waktu yang ditentukan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya saat mengajukan pengunduran diri yang dituangkan dalam kontrak kerja karyawan. Pada umumnya perusahaan akan menerapkan minimum one month notice atau pemberitahuan 30 hari sebelum mengajukan pengunduran diri.
Peraturan ini juga ada dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 162 ayat (3) bahwa buruh atau pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri memiliki syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- Tidak terikat dalam ikatan dinas;
- Dan Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Penerapan peraturan ini juga memiliki beberapa tujuan antara lain:
Memberi waktu untuk menyusun perubahan
Dengan adanya notice period ini memberikan waktu kepada perusahaan untuk merespon pengunduran diri karyawan. Perusahaan dapat mencari pengganti yang sesuai dan mengatur pelatihan bagi karyawan baru atau mengalihkan tanggung jawab kepada rekan kerja yang ada. Jika karyawan yang mengundurkan diri memiliki peran yang sangat penting tanpa ada nya notice period, operasional perusahaan dapat terganggu.
Melindungi hak karyawan
Notice period ini juga memberikan perlindungan terhadap pemutusan kerja mendadak atau pemecatan tidak adil. Juga melindungi karyawan agar tidak kehilangan hak-hak tertentu seperti bonus yang belum dibayarkan atau cuti yang belum digunakan. Dengan notice period karyawan memiliki waktu untuk menerima hak-hak ini.
Pelatihan dan transfer pengetahuan
Selama masa notice period ini, karyawan yang mengundurkan diri dapat mendelegasikan tugas dan tanggung jawab kepada penggantinya. Pelatihan dan transfer pengetahuan ini menjadi sangat penting terutama jika melibatkan aspek-aspek unik dalam tanggung jawabnya.
Notice period ini sangat berguna untuk menjamin kontinuitas pekerjaan dalam perusahaan. Dengan menerapkan sistem ini perusahaan dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pencarian juga pelatihan kepada pengganti karyawan yang mengundurkan diri. Selain itu di sisi karyawan, notice period ini juga melindungi hak-hak mereka yang seharusnya didapatkan sebelum berakhirnya masa kerja mereka.