Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut sebagai gaji ke-13 adalah tunjangan atau bonus yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam menyambut hari raya. Biasanya akan diberikan pada momen momen penting seperti hari raya Idul Fitri atau Natal.
Dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh, THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya Keagamaan. Dalam permenaker ini ada berbagai macam peraturan yang diatur terkait dengan pembayaran gaji ke-13.
Penetapan Besaran Nilai THR
Karyawan tetap
Karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 12 bulan maka THR nya akan dibayarkan sejumlah 1 bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan:
Karyawan harian
Perhitungan untuk karyawan harian ini sedikit berbeda dengan karyawan tetap. Bagi pekerja harian yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka akan dihitung rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Berdasarkan perjanjian kerja
Dalam peraturan ini jika perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang disepakati lebih besar dari nilai THR Keagamaan maka THR yang dibayarkan adalah yang sesuai dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang sudah disepakati.
Waktu Pembayaran THR
Pembayaran THR diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Namun jika dalam satu tahun hari raya tersebut terjadi lebih dari satu kali maka perusahaan wajib memberikan THR sesuai dengan pelaksanaan hari raya. Perusahaan wajib membayarkan THR tersebut dalam bentuk uang dan bukan barang atau bentuk lainnya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR Terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemindah Tugasan
Untuk karyawan yang tidak memiliki perjanjian waktu hubungan kerja dan mengalami pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya maka berhak atas THR tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku jika waktu hubungan kerja sudah ditentukan dalam sebuah perjanjian dan berakhir sebelum hari raya. Sedangkan jika karyawan dipindah tugaskan dan masa kerja tersebut tetap berlaku maka perusahaan yang baru wajib memberikan THR jika perusahaan lama belum membayarkan THR karyawan tersebut.
Perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR sesuai dengan peraturan yang sudah tertulis dalam peraturan pemerintah. Anda harus memperhatikan beberapa faktor agar karyawan anda merasa dihargai dan diberi dukungan. Selain itu penting untuk memahami peraturan agar tidak terjadi kesalahan dan dikenakan sanksi maupun denda administratif.