Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha atau organisasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana menjadi pendapatan negara yang membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
Secara spesifik pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan perusahaan dari kegiatan usahanya, yang kemudian dihitung berdasarkan laba atau pendapatan perusahaan dalam suatu periode tertentu. Besaran pajak perusahaan yang harus dibayarkan bergantung pada jenis usaha dan tarif pajak yang berlaku pada saat itu
Pajak Penghasilan
PPh Pasal 15
Peraturan ini biasa dikenakan kepada perusahaan yang bergerak dibidang pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Selain itu perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah yang biasanya terkait dengan proyek infrastruktur. Dari tiap-tiap bidang usaha memiliki tarif PPh 15 yang berbeda-beda.
PPh Pasal 21
Merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai. Pajak ini merupakan pajak yang langsung dipotong oleh perusahaan dari gaji atau penghasilan pegawainya. Tarif PPh 21 ini ditentukan oleh jumlah penghasilan bruto tahunan tidap pegawai.
PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008, PPh 22 merupakan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terhadap wajib pajak berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pajak ini pemungutannya dilakukan oleh bendaharawan atau badan usaha tertentu. kegiatan dan atau barang yang dikenakan pajak ini antara lain:
- Impor dan ekspor = tambang batubara, mineral logam dan mineral bukan logam
- Penjualan hasil produksi kepada distributor = industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi dan merupakan industri hulu
- Penjualan kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya
PPh Pasal 23
PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan modal, jasa, sewa, royalti, hadiah dan komisi yang belum dipotongkan pada PPh 21. Tarif pajak penghasilan dikenakan atas nilai DPP atau jumlah bruto penghasilan dimana ada dua jenis tarif yang dikenakan yaitu 15% dan 2%.
PPh Pasal 25
Berikutnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 25, merupakan pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan dengan cara mengangsur kewajiban pajak dimuka. Hal ini dapat muncul ketika wajib pajak memiliki utang pajak penghasilan yang kurang saat dibayarkan di SPT pajak penghasilan
PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri di indonesia. Tarif untuk PPh pasal 26 adalah 20% dan merupakan tarif final atas jumlah bruto yang dikenakan atas: dividen, bunga,royalti, sewa, insentif dan lain sebagainya. Kemudian tarif 20% final dari laba bersih dikenakan atas: pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi.
PPh Pasal 29
Dalam UU yang berlaku, PPh Pasal 29 mengatur mengenai pajak penghasilan kurang bayar yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang tertulis dalam SPT tahunan. PPh pasal 29 ini sangat erat kaitannya dengan PPh pasal 25 karena dalam perhitungan PPh 29 ini berhubungan dengan PPh 25.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh Terutang – Angsuran PPh 25
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pajak penghasilan ini sering disebut sebagai PPh final karena pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pajak penghasilan ini memiliki tarif berbeda-beda tiap jenis usaha atau penghasilannya, salah satunya adalah omzet penjualan usaha dengan ketentuan dibawah 4,8 milyar dalam 1 tahun tarifnya adalah 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Juga disebut sebagai Value Added Tax (VAT) yang dipungut saat adanya transaksi terhadap barang kena pajak. Pihak penjual yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan. Ada dua jenis PPN yaitu,
- PPN Masukan merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas barang atau jasa kena pajak
- PPN Keluaran, pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap atas barang atau jasa kena pajak
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pungutan pajak ini dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dihasilkan atau diimpor oleh produsen sebagai kegiatan usaha. PPnBM hanya dibayarkan satu kali saja yaitu saat penyerahan oleh produsen BKP yang tergolong mewah dan impor BKP yang tergolong mewah. Barang yang tergolong mewah adalah:
- Bukan merupakan kebutuhan pokok
- Hanya dikonsumsi oleh golongan tertentu dan berpenghasilan tinggi
- Untuk menunjukan status sosia
Dengan begitu ada beberapa jenis pajak yang dikenakan untuk pengusaha di Indonesia antara lain pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jika ketentuan pajak ini tidak dibayarkan oleh perusahaan maka bisa dikenakan sanksi atau denda oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk bisa memperhatikan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
