Lembur adalah kegiatan kerja yang dilakukan diluar jam kerja seharusnya yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Lembur dapat terjadi karena berbagai alasan seperti kebutuhan yang mendesak, penyelesaian tugas atau memenuhi deadline tertentu. Hal ini menyebabkan karyawan bekerja lebih dari jumlah jam yang sudah ditetapkan.
Pada umumnya lembur akan dibayarkan dengan tarif yang lebih tinggi daripada upah normal. Untuk mengkompensasi atas waktu dan usaha yang sudah dikeluarkan karyawan diluar jam operasional perusahaan. Peraturan terkait lembur ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Peraturan tentang jam kerja
Sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jam kerja normal adalah 7 jam sehari atau 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja. Sedangkan 8 jam sehari atau 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja. Selain itu perusahaan wajib memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk dalam jam kerja. Cuti tahunan diberikan kepada karyawan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus dan peraturan ini wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Peraturan waktu lembur
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 waktu kerja lembur adalah jam kerja diluar jam kerja normal dan hanya dapat dilakukan selama 4 jam dalam 1 hari atau 18 jam dalam 1 minggu. Peraturan ini tidak termasuk dengan lembur disaat hari libur mingguan atau libur nasional. Selain itu peraturan ini tidak berlaku untuk beberapa sektor usaha antara lain usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu, sektor usaha pertambangan umum pada daerah operasi tertentu, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, sektor agribisnis hortikultura, dan sektor perikanan pada daerah operasi tertentu. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 perusahaan juga wajib memberikan makanan dan minuman yang tidak boleh digantikan dengan uang.
Perhitungan lembur
ketentuan perhitungan lembur terdapat dalam Keputusan Menteri Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 bahwa perhitungan upah lembur berdasarkan gaji bulanan yang dihitung dalam jam. Cara menghitung upah per jam adalah 1/173 dikalikan upah satu bulan. Selain itu, ada 2 jenis perhitungan upah lembur yang berlaku, antara lain:
Lembur di hari kerja
Jenis lembur ini akan memberikan hak kepada karyawan untuk mendapatkan upah pada jam kerja lembur pertama dibayarkan sebesar 1,5x upah 1 jam. Dan setiap jam kerja lembur berikutnya dibayarkan 2x upah 1 jam.
Lembur di hari istirahat minggu atau libur nasional
Jika lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan arau libur nasional maka:
- Untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayarkan 2x upah satu jam, di jam ke-8 dibayarkan 3x upah dan dibayarkan 4x upah untuk jam ke-9 dan ke-10
- Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek upah lembur 5 jam pertama dibayarkan 2x upah satu jam, jam ke-6 dibayarkan 3x upah dan jam ke-7 dan 8 dibayarkan 4x upah.
- Untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungannya adalah untuk 8 jam pertama dibayarkan 2x upah satu jam, jam ke-9 dibayarkan 3x upah dan dibayarkan 4x upah satu jam untuk jam ke-10 dan ke-11
Syarat dan ketentuan kerja lembur
Perusahaan tidak dapat langsung meminta karyawannya untuk lembur ataupun karyawan tidak bisa langsung bekerja lebih dari jam normalnya. Pemerintah juga menetapkan ketentuan untuk bekerja lembur pada Keputusan Menteri Nomor KEP.102 /MEN/VI/2004 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa, jika ingin melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari perusahaan dapat berupa daftar yang tertera nama karyawan dan lamanya waktu lembur dan disetujui/ditandatangani oleh karyawan.
Berdasarkan peraturan pemerintah, waktu kerja yang dianggap lembur adalah jam kerja di luar 40 jam seminggu, dengan maksimal 18 jam lembur per minggu serta jam kerja di saat libur mingguan dan libur nasional. Perhitungan lemburnya juga mengikuti kebijakan perusahaan dimana perusahaan dengan 5 dan 6 hari kerja memiliki perbedaan perhitungan. Selain itu perlu lembur perlu perlu disertai dengan perintah tertulis resmi dari perusahaan.
