Pada 27 Desember 2023 lalu, pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21, yang disosialisasikan pada 29 Desember 2023 dan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2024. 

Peraturan pemerintah ini mengatur cara perhitungan pajak penghasilan dengan menggunakan tarif efektif yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan melalui pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk juga dengan pejabat negara, pegawai negeri sipil, tentara, kepolisian dan pensiunannya. 

Tujuan diterapkannya tarif TER ini adalah untuk mempermudah teknis perhitungan PPh 21 tiap bulannya. Sehingga pada tahun 2024 ini perhitungan PPh 21 menggunakan dua macam perhitungan sebagai berikut:

Pemotongan PPh21 Masa Pajak (Januari – November)Pemotongan PPh21 Masa Pajak terkahir (Desember)
Menggunakan tarif efektif (TER) PP 58/2023Menggunakan Tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

 

Tarif Efektif (TER)

Dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 disebutkan bahwa tarif efektif dibagi menjadi 2 macam, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

1. Tarif Efektif Bulanan

Perhitungan tarif efektif bulanan dibagi berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Kategori tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori A

  1. Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
  2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1)
  3. Kawin tanpa tanggungan (K/0)

 

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
Sampai dengan Rp 5.400.0000%
Di atas Rp 5.400.000 – Rp 5.650.0000,25%
Di atas Rp 5.650.000 – Rp 5.950.0000,5%
Di atas Rp 5.950.000 – Rp 6.300.0000,75%
Di atas Rp 6.300.000 – Rp 6.750.0001%
Di atas Rp 6.750.000 – Rp 7.500.000 1,25%
Di atas Rp 7.500.000 – Rp 8.550.0001,5%
Di atas Rp 8.550.000 – Rp 9.650.0001,75%
Di atas Rp 9.650.000 – Rp 10.050.0002%
Di atas Rp 10.050.000 – Rp 10.350.0002,25%
Di atas Rp 10.350.000 – Rp 10.700.0002,5%
Di atas Rp 10.700.000 – Rp 11.050.0003%
Di atas Rp 11.050.000 – Rp 11.600.0003,5%
Di atas Rp 11.600.000 – Rp 12.500.0004%
Di atas Rp 12.500.000 – Rp 13.750.0005%
Di atas Rp 13.750.000 – Rp 15.100.0006%
Di atas Rp 15.100.000 – Rp 16.950.0007%
Di atas Rp 16.950.000 – Rp 19.750.0008%
Di atas Rp 19.750.000 – Rp 24.150.0009%
Di atas Rp 24.150.000 – Rp 26.450.00010%
Di atas Rp 26.450.000 – Rp 28.000.00011%
Di atas Rp 28.000.000 – Rp 30.050.00012%
Di atas Rp 30.050.000 – Rp 32.400.00013%
Di atas Rp 32.400.000 – Rp 35.400.00014%
Di atas Rp 35.400.000 – Rp 39.100.00015%
Di atas Rp 39.100.000 – Rp 43.850.00016%
Di atas Rp 43.850.000 – Rp 47.800.00017%
Di atas Rp 47.800.000 – Rp 51.400.00018%
Di atas Rp 51.400.000 – Rp 56.300.00019%
Di atas Rp 56.300.000 – Rp 62.200.00020%
Di atas Rp 62.200.000 – Rp 68.600.00021%
Di atas Rp 68.600.000 – Rp 77.500.00022%
Di atas Rp 77.500.000 – Rp 89.000.00023%
Di atas Rp 89.000.000 – Rp 103.000.00024%
Di atas Rp 103.000.000 – Rp 125.000.00025%
Di atas Rp 125.000.000 – Rp 157.000.00026%
Di atas Rp 157.000.000 – Rp 206.000.00027%
Di atas Rp 206.000.000 – Rp 337.000.00028%
Di atas Rp 337.000.000 – Rp 454.000.00029%
Di atas Rp 454.000.000 – Rp 550.000.00030%
Di atas Rp 550.000.000 – Rp 695.000.00031%
Di atas Rp 695.000.000 – Rp 910.000.00032%
Di atas Rp 910.000.000 – Rp 1.400.000.00033%
Di atas Rp 1.400.000.00034%

 

Kategori B

  1. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)
  2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3)
  3. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)
  4. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)

 

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
Sampai dengan Rp 6.200.0000%
Di atas Rp 6.200.000 – Rp 6.500.0000,25%
Di atas Rp 6.500.000 – Rp 6.850.0000,5%
Di atas Rp 6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
Di atas Rp 7.300.000 – Rp 9.200.0001%
Di atas Rp 9.200.000 – Rp 10.750.0001,5%
Di atas Rp 10.750.000 – Rp 11.250.0002%
Di atas Rp 11.250.000 – Rp 11.600.0002,5%
Di atas Rp 11.600.000 – Rp 12.600.0003%
Di atas Rp 12.600.000 – Rp 13.600.0004%
Di atas Rp 13.600.000 – Rp 14.950.0005%
Di atas Rp 14.950.000 – Rp 16.400.0006%
Di atas Rp 16.400.000 – Rp 18.450.0007%
Di atas Rp 18.450.000 – Rp 21.850.0008%
Di atas Rp 21.850.000 – Rp 26.000.0009%
Di atas Rp 26.000.000 – Rp 27.700.00010%
Di atas Rp 27.700.000 – Rp 29.350.00011%
Di atas Rp 29.350.000 – Rp 31.450.00012%
Di atas Rp 31.450.000 – Rp 33.950.00013%
Di atas Rp 33.950.000 – Rp 37.100.00014%
Di atas Rp 37.100.000 – Rp 41.100.00015%
Di atas Rp 41.100.000 – Rp 45.800.00016%
Di atas Rp 45.800.000 – Rp 49.500.00017%
Di atas Rp 49.500.000 – Rp 53.800.00018%
Di atas Rp 53.800.000 – Rp 58.500.00019%
Di atas Rp 58.500.000 – Rp 64.000.00020%
Di atas Rp 64.000.000 – Rp 71.000.00021%
Di atas Rp 71.000.000 – Rp 80.000.00022%
Di atas Rp 80.000.000 – Rp 93.000.00023%
Di atas Rp 93.000.000 – Rp 109.000.00024%
Di atas Rp 109.000.000 – Rp 129.000.00025%
Di atas Rp 129.000.000 – Rp 163.000.00026%
Di atas Rp 163.000.000 – Rp 211.000.00027%
Di atas Rp 211.000.000 – Rp 374.000.00028%
Di atas Rp 374.000.000 – Rp 459.000.00029%
Di atas Rp 459.000.000 – Rp 555.000.00030%
Di atas Rp 555.000.000 – Rp 704.000.00031%
Di atas Rp 704.000.000 – Rp 957.000.00032%
Di atas Rp 957.000.000 – Rp 1.405.000.00033%
Di atas Rp 1.405.000.00034%

 

Kategori C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3)

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
Sampai dengan Rp 6.600.0000%
Di atas Rp 6.600.000 – Rp 6.950.0000,25%
Di atas Rp 6.950.000 – Rp 7.350.0000,5%
Di atas Rp 7.350.000 – Rp 7.800.0000,75%
Di atas Rp 7.800.000 – Rp 8.850.0001%
Di atas Rp 8.85.000 – Rp 9.800.0001,25%
Di atas Rp 9.800.000 – Rp 10.950.0001,5%
Di atas Rp 10.950.000 – Rp 11.200.0001,75%
Di atas Rp 11.200.000 – Rp 12.050.0002%
Di atas Rp 12.050.000 – Rp 12.950.0003%
Di atas Rp 12.950.000 – Rp 14.150.0004%
Di atas Rp 14.150.000 – Rp 15.550.0005%
Di atas Rp 15.550.000 – Rp 17.050.0006%
Di atas Rp 17.050.000 – Rp 19.500.0007%
Di atas Rp 19.500.000 – Rp 22.700.0008%
Di atas Rp 22.700.000 – Rp 26.600.0009%
Di atas Rp 26.600.000 – Rp 28.100.00010%
Di atas Rp 28.100.000 – Rp 30.100.00011%
Di atas Rp 30.100.000 – Rp 32.600.00012%
Di atas Rp 32.600.000 – Rp 35.400.00013%
Di atas Rp 35.400.000 – Rp 38.900.00014%
Di atas Rp 38.900.000 – Rp 43.000.00015%
Di atas Rp 43.000.000 – Rp 47.400.00016%
Di atas Rp 47.400.000 – Rp 51.200.00017%
Di atas Rp 51.200.000 – Rp 55.800.00018%
Di atas Rp 55.800.000 – Rp 60.400.00019%
Di atas Rp 60.400.000 – Rp 66.700.00020%
Di atas Rp 66.700.000 – Rp 74.500.00021%
Di atas Rp 74.500.000 – Rp 83.200.00022%
Di atas Rp 83.200.000 – Rp 95.600.00023%
Di atas Rp 95.600.000 – Rp 110.000.00024%
Di atas Rp 110.000.000 – Rp 134.000.00025%
Di atas Rp 134.000.000 – Rp 169.000.00026%
Di atas Rp 169.000.000 – Rp 221.000.00027%
Di atas Rp 221.000.000 – Rp 390.000.00028%
Di atas Rp 390.000.000 – Rp 463.000.00029%
Di atas Rp 463.000.000 – Rp 561.000.00030%
Di atas Rp 561.000.000 – Rp 709.000.00031%
Di atas Rp 709.000.000 – Rp 965.000.00032%
Di atas Rp 965.000.000 – Rp 1.419.000.00033%
Di atas Rp 1.419.000.00034%

Berikut contoh perhitungannya:

Tuan A memiliki gaji bruto Rp 10.000.000/bulan. Tuan A sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0). Sehingga total gaji Tuan A dalam satu tahun adalah Rp 120.000.000, kemudian dikurangkan dengan biaya jabatan sebesar 5%, maka penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp 114.000.000. Dengan peraturan pajak yang berlaku untuk K/0 maka PTKP setahun Tuan A adalah Rp 58.500.000, menyisakan Rp 55.500.000 sebagai penghasilan kena pajak. Karena tergolong K/0 dengan penghasilan 10jt per bulan, maka Tuan A akan dikenakan 2% berdasarkan kategori Tarif TER.  Berikut perhitungannya:

PPh 21 tiap bulan Tuan A (Januari – November)PPh 21 bulan Desember (Tarif Progresif)
2% x Rp 10.000.000 = Rp 200.000/ bulan5% x Rp 55.500.000 = Rp 2.775.000

Dengan perhitungan ini, setiap bulannya hingga bulan november Tuan A perlu membayarkan PPh 21 sebesar  Rp 200.000, sedangkan di bulan desember Tuan A perlu membayarkan selisih dari:

Perhitungan Tarif Progresif – Total Tarif TER 11 bulan (Januari – November)

Rp 2.775.000 – (Rp 200.000 x 11) = Rp 575.000

Sehingga pada bulan Desember Tuan A perlu membayarkan PPh 21 sebesar Rp 575.000

 

Tarif Efektif Harian

Tarif efektif harian ini dikenakan kepada pegawai yang menerima upah harian.

Penghasilan Bruto BulananTarif Pajak
Sampai dengan Rp 450.0000%
di atas Rp 450.000 – Rp 2.500.0000,25%

 

Dalam penerapannya PP 58 ini memiliki berbagai dampak, secara perhitungan memang memudahkan tim pajak karena komponennya langsung dipotongkan pada penghasilan bruto sehingga tidak perlu menghitung penghasilan kena pajak yang memiliki banyak komponen dan tidak perlu menggunakan tarif berlapis. Tetapi dampak yang mungkin kurang menyenangkan bagi sebagian orang adalah sisa perhitungan di akhir masa pajak akan dibebankan di akhir tahun. Selain itu tim pajak perlu melakukan penyesuaiJPayroll an. Perusahaan yang sudah menggunakan software payroll seperti akan sangat terbantu karena saat ini JPayroll sudah mengakomodir perhitungan dengan Tarif Efektif atau TER, sehingga memudahkan tim pajak dan payroll untuk beradaptasi dengan peraturan terbaru ini.