Kalau kamu baru pertama kali mengurus payroll, atau baru melihat potongan “PPh 21” di slip gaji, wajar kalau muncul pertanyaan: apa itu pph 21, dan kenapa dipotong dari gaji? Bagi banyak karyawan, istilah ini terdengar teknis dan membingungkan, padahal konsep dasarnya sebenarnya cukup sederhana begitu dipecah satu per satu.
Pengertian PPh 21
PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Nama “Pasal 21” merujuk pada pasal dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan tersebut.
Pada umumnya, PPh 21 atas penghasilan karyawan dipotong oleh pemberi kerja dari penghasilan yang diterima karyawan. Pihak yang melakukan pemotongan kemudian menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan tidak perlu membayar sendiri ke kantor pajak; tanggung jawab administratif dan pelaporannya ada di tangan perusahaan sebagai pemotong pajak. Sistem seperti ini disebut sebagai withholding tax — pajak dipungut di sumber penghasilan sebelum uangnya sampai ke tangan penerima.
Karena sifatnya yang dipotong langsung, karyawan sering kali tidak menyadari berapa besar sebenarnya kontribusi pajak yang mereka bayar setiap bulan. Padahal, memahami komponen ini penting — baik untuk mengecek slip gaji sendiri, maupun bagi tim HR yang bertanggung jawab memastikan potongannya benar.
Siapa yang Wajib Dipotong PPh 21?
Tidak semua penerima penghasilan diperlakukan sama dalam skema PPh 21. Berikut rinciannya:
| Kategori Subjek Pajak | Contoh | Sifat Penghasilan |
| Pegawai tetap | Karyawan tetap / full-time | Gaji, tunjangan, bonus, THR |
| Pegawai tidak tetap | Pekerja lepas, harian, borongan | Upah harian / mingguan / satuan / borongan |
| Bukan pegawai | Tenaga ahli, konsultan, notaris | Honorarium / fee jasa |
| Penerima pensiun | Mantan karyawan yang sudah pensiun | Uang pensiun |
| Mantan pegawai | Mantan karyawan | Bonus / jasa produksi setelah berhenti bekerja |
| Komisaris / dewan pengawas tertentu | Komisaris yang bukan pegawai tetap | Honorarium / imbalan |
| Peserta kegiatan | Peserta seminar, perlombaan | Hadiah / uang saku |
Perbedaan kategori ini penting karena masing-masing punya cara perhitungan yang sedikit berbeda. Pegawai tetap, misalnya, dihitung dengan skema TER bulanan yang akan dibahas lebih lanjut, sementara bukan pegawai biasanya dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan bruto sesuai jenis jasanya.
Dasar Hukum PPh 21
Aturan PPh 21 berakar dari Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sejak 1 Januari 2024, mekanisme pemotongannya disederhanakan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, dengan petunjuk teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan inilah yang memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang sekarang jadi acuan utama perhitungan bulanan.
Perubahan regulasi seperti ini bukan hal baru dalam dunia perpajakan Indonesia. Sebelum UU HPP, misalnya, lapisan penghasilan kena pajak dan tarif progresifnya berbeda dari yang berlaku sekarang. Ini menunjukkan bahwa aturan pajak penghasilan sifatnya dinamis, dan tim HR maupun karyawan perlu terus mengikuti perkembangan terbarunya agar tidak salah hitung atau salah lapor.
Kenapa Skema PPh 21 Berubah di 2024?
Sebelum 2024, perusahaan harus menghitung penghasilan neto karyawan (penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP) setiap bulan sebelum menerapkan tarif progresif berlapis. Prosesnya cukup rumit dan rawan salah hitung, apalagi kalau dilakukan manual untuk banyak karyawan sekaligus dengan status PTKP yang berbeda-beda.
Skema TER menyederhanakan ini: penghasilan bruto bulanan tinggal dikalikan persentase tarif efektif yang sudah ditentukan sesuai kategori PTKP karyawan (Kategori A, B, atau C). Perusahaan tidak perlu lagi menghitung penghasilan neto dan PTKP setiap bulan — proses itu baru dilakukan di masa pajak terakhir (Desember) untuk rekonsiliasi tahunan. Tujuannya jelas: mengurangi beban administrasi pemberi kerja sekaligus menekan risiko kesalahan hitung yang bisa merugikan karyawan maupun perusahaan.
Perubahan ini juga menjadi bagian dari agenda besar reformasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah, yang bertujuan menyederhanakan berbagai proses pelaporan pajak, bukan hanya untuk PPh 21.
Penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan mekanisme ini bisa dibaca langsung di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah paham konsep dasarnya, pertanyaan berikutnya yang biasanya muncul: memangnya berapa besar tarif yang dipotong tiap bulan? Jawabannya ada di Berapa Persen PPh 21 per Bulan? Ini Tabel Tarifnya.
Ingin memastikan perhitungan PPh 21 karyawanmu selalu akurat tanpa hitung manual setiap bulan? JPayroll otomatis menerapkan skema TER terbaru di setiap slip gaji karyawan. Konsultasikan kebutuhan payroll perusahaanmu di jpayroll.com

