Setiap bulan, slip gaji karyawan selalu ada potongan BPJS. Tapi kalau ditanya persisnya berapa persen, siapa yang menanggung, dan bagaimana cara hitungnya kalau ada tunjangan tidak tetap atau gaji di atas batas plafon, tidak sedikit tim HR yang masih menghitung manual atau menebak-nebak. Padahal salah hitung iuran BPJS bukan cuma bikin slip gaji keliru, bisa berujung selisih setoran ke BPJS, keterlambatan bayar, sampai sanksi administratif.

Artikel ini merangkum besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbaru, cara menghitungnya, dan hal-hal administratif yang wajib diperhatikan HR.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan

Untuk pekerja penerima upah (PPU), baik karyawan swasta maupun ASN iuran BPJS Kesehatan ditetapkan 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian:

PenanggungPersentase
Perusahaan4%
Karyawan (potong gaji)1%

Dasar perhitungannya adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dengan batas atas Rp12 juta per bulan. Artinya, berapa pun gaji karyawan di atas Rp12 juta, iuran tetap dihitung dari angka Rp12 juta, bukan dari gaji aktualnya. Sementara batas bawahnya mengacu pada UMK/UMP kabupaten/kota tempat perusahaan beroperasi.

Kalau karyawan menambahkan anggota keluarga di luar tanggungan utama (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua), ada tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ini juga dipotong dari gaji karyawan, bukan ditanggung perusahaan.

Ketentuan ini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan belum berubah. Detail resminya bisa dicek di bpjs-kesehatan.go.id.

Berapa Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terdiri dari beberapa program, dan masing-masing punya skema iuran sendiri:

ProgramTotal IuranPerusahaanKaryawan
JHT (Jaminan Hari Tua)5,7%3,7%2%
JP (Jaminan Pensiun)3%2%1%
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)0,24% – 1,74%100%
JKM (Jaminan Kematian)0,3%100%
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)Tidak ada potongan tambahanDibiayai pemerintah

JKK bergantung pada tingkat risiko kerja perusahaan. Untuk pekerjaan risiko sangat rendah seperti staf administrasi kantor, tarifnya di kisaran 0,10%–0,24%. Untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti konstruksi atau pertambangan, bisa mencapai 1,60%–1,74%. Kategori risiko ini ditentukan berdasarkan jenis usaha saat perusahaan pertama kali mendaftar, jadi pastikan kategori yang tercatat sesuai dengan aktivitas bisnis sebenarnya, kategori yang salah bisa bikin perusahaan bayar lebih atau kurang dari seharusnya.

JP punya batas upah maksimal yang naik tiap tahun. Iuran Jaminan Pensiun dihitung dari gaji, tapi dengan plafon (per pertengahan 2026 di angka Rp10.547.400). Jika gaji karyawan melebihi batas ini, perhitungan iuran tetap memakai angka plafon, bukan gaji sebenarnya. Karena batas ini biasanya disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan PDB dan inflasi, HR perlu update angka ini secara berkala, bukan pakai angka tahun sebelumnya.

JKP tidak memotong gaji karyawan maupun menambah beban perusahaan. Programnya dibiayai dari rekomposisi iuran JKK-JKM ditambah kontribusi pemerintah, jadi tidak perlu ada baris tambahan di slip gaji untuk komponen ini.

Regulasi lengkap dan simulasi resmi bisa dicek langsung di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Contoh Perhitungan untuk Satu Karyawan

Supaya lebih jelas, misalkan karyawan dengan gaji pokok + tunjangan tetap Rp8.000.000/bulan, kategori risiko kerja rendah (JKK 0,24%):

KomponenDasar HitungPerusahaanKaryawan
BPJS KesehatanRp 8.000.000Rp 320.000 (4%)Rp 80.000 (1%)
JHTRp 8.000.000Rp 296.000 (3,7%)Rp 160.000 (2%)
JPRp 8.000.000Rp 160.000 (2%)Rp 80.000 (1%)
JKKRp 8.000.000Rp 19.200 (0,24%)
JKMRp 8.000.000Rp 24.000 (0,3%)
TotalRp 819.200Rp 320.000

Karyawan ini dipotong Rp320.000 dari gajinya, sementara perusahaan menanggung Rp819.200 di atas gaji pokoknya. Kalau gaji karyawan sudah melebihi batas plafon JP (Rp10.547.400), komponen JP di baris ini dihitung dari angka plafon tersebut, bukan gaji aktualnya meski BPJS Kesehatan dan JHT tetap pakai plafon masing-masing (Rp12 juta untuk Kesehatan, tanpa plafon untuk JHT).

Batas Waktu Setor dan Risiko Keterlambatan

Ini bagian yang sering luput dari perhatian HR karena fokusnya biasanya di angka persentase, padahal ketepatan waktu setor sama pentingnya:

  • BPJS Kesehatan wajib disetor paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Keterlambatan setor bisa berdampak dua arah: perusahaan kena denda administratif, dan yang lebih krusial, kepesertaan karyawan bisa nonaktif sementara sehingga akses layanan kesehatan atau klaim manfaat jadi terganggu. Untuk perusahaan dengan siklus payroll yang padat setiap akhir bulan, ini jadi salah satu alasan kenapa perhitungan dan jadwal setor BPJS sebaiknya terintegrasi langsung dengan sistem payroll, bukan proses terpisah yang dikerjakan manual belakangan.

Kesalahan Umum HR dalam Menghitung Iuran BPJS

Beberapa pola kesalahan yang paling sering terjadi:

  • Salah menentukan komponen gaji yang dijadikan dasar hitung, tunjangan tidak tetap (misalnya uang makan atau transport yang dibayar berdasarkan kehadiran) seharusnya tidak ikut dihitung sebagai dasar iuran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.
  • Lupa update batas plafon JP dan BPJS Kesehatan setiap tahun, masih pakai angka tahun lalu padahal batas atasnya sudah naik.
  • Kategori risiko JKK tidak sesuai dengan aktivitas kerja aktual, terutama di perusahaan yang punya lebih dari satu lini bisnis atau baru berganti jenis operasional.
  • Tidak mendaftarkan karyawan baru tepat waktu, padahal pendaftaran seharusnya dilakukan sejak hari pertama kerja, bukan menunggu akhir bulan.

Kesalahan-kesalahan ini biasanya tidak kelihatan sampai ada audit atau klaim karyawan yang bermasalah, dan di titik itu, memperbaikinya jauh lebih repot dibanding mencegahnya sejak awal.

Kalau perusahaan Anda ingin memastikan perhitungan BPJS di payroll selalu akurat, termasuk update plafon otomatis dan kategori risiko per divisi tanpa hitung manual setiap bulan, tim JPayroll siap bantu lihat kebutuhan Anda lebih dulu. Jadwalkan konsultasi sekarang →