Menghitung upah lembur per jam sering jadi sumber kesalahan di banyak perusahaan. Bukan karena rumusnya rumit, tapi karena detail seperti komponen upah yang dihitung, jenis hari kerja, dan pengali per jamnya sering tertukar. Padahal, jika perhitungan lembur salah, risikonya bukan cuma karyawan yang dirugikan, tapi perusahaan juga bisa terkena sanksi ketenagakerjaan.
Artikel ini membahas rumus resmi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, tabel pengali lengkap, serta contoh perhitungan agar tim HR dan payroll bisa langsung menerapkannya.
Apa Itu Upah Lembur?
Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja normal, yaitu:
- 7 jam/hari untuk sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu), atau
- 8 jam/hari untuk sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu)
Setiap pekerjaan di luar batas ini, termasuk kerja di hari istirahat mingguan atau hari libur nasional. Wajib dibayar sebagai upah lembur, dengan syarat ada persetujuan pekerja dan perintah tertulis dari perusahaan.
Aturan lembur diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Rumus Dasar: Upah Sejam
Dasar perhitungan lembur adalah upah bulanan, bukan upah harian. Rumusnya:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Angka 173 didapat dari rata-rata jam kerja per bulan: 40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan = 173,3 jam, dibulatkan menjadi 173.
Yang dimaksud “upah sebulan” di sini adalah gaji pokok + tunjangan tetap saja. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transport harian tidak dimasukkan ke dalam dasar perhitungan.
Tabel Pengali Lembur
Setelah dapat upah sejam, hasilnya dikalikan dengan pengali berikut, tergantung jenis harinya.
Hari kerja biasa:
| Jam ke- | Pengali |
|---|---|
| Jam pertama | 1,5× upah sejam |
| Jam kedua dan seterusnya | 2× upah sejam |
Hari istirahat mingguan / libur nasional
6 hari kerja/minggu
| Jam ke- | Pengali |
|---|---|
| Jam ke-1 s.d. ke-7 | 2× upah sejam |
| Jam ke-8 | 3× upah sejam |
| Jam ke-9 s.d. ke-10 | 4× upah sejam |
5 hari kerja/minggu
| Jam ke- | Pengali |
|---|---|
| Jam ke-1 s.d. ke-8 | 2× upah sejam |
| Jam ke-9 | 3× upah sejam |
| Jam ke-10 s.d. ke-11 | 4× upah sejam |
Perlu diingat, PP 35/2021 juga membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, di luar lembur pada hari libur/istirahat mingguan.
Contoh Perhitungan
Contoh 1 — Lembur di hari kerja biasa
Budi punya gaji pokok + tunjangan tetap Rp6.000.000/bulan. Selasa, ia lembur 3 jam.
- Upah sejam = Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682
- Jam ke-1 = 1,5 × Rp34.682 = Rp52.023
- Jam ke-2 dan ke-3 = 2 × 2 × Rp34.682 = Rp138.728
- Total lembur = Rp190.751
Contoh 2 — Lembur di hari libur nasional (5 hari kerja/minggu)
Sari bergaji Rp5.000.000/bulan, diminta lembur 6 jam di hari libur nasional.
- Upah sejam = Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.902
- Jam ke-1 s.d. ke-6 (semua masuk kategori 2×) = 2 × 6 × Rp28.902 = Rp346.824
- Total lembur = Rp346.824
Hal yang Sering Salah Dihitung
- Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dasar perhitungan. Ini keliru, karena hanya gaji pokok + tunjangan tetap yang dihitung.
- Menyamaratakan pengali untuk hari kerja dan hari libur. Padahal keduanya berbeda skema.
- Lupa batas maksimal lembur (4 jam/hari, 18 jam/minggu), yang jika dilanggar tetap membuat perusahaan wajib membayar meski melanggar aturan jam kerja.
- Tidak mencatat waktu mulai dan selesai lembur secara akurat, sehingga jam lembur yang dibayarkan tidak sesuai kondisi lapangan.
Uang lembur juga berstatus sebagai penghasilan tidak tetap yang ditambahkan ke penghasilan bruto bulan bersangkutan, sehingga ikut memengaruhi perhitungan PPh 21 bulan tersebut menggunakan tarif TER.
Perhitungan lembur yang akurat butuh data presensi yang bisa diandalkan, terutama jam mulai dan selesai kerja karyawan di lapangan. Fitur presensi dari mana saja di JPayroll merekam titik lokasi otomatis saat karyawan melakukan clock-in, sehingga waktu kerja aktual tercatat sebagai dasar perhitungan lembur yang sesuai PP 35/2021.
Ingin tahu bagaimana JPayroll bisa mengotomatiskan perhitungan lembur di perusahaan kamu? Konsultasikan kebutuhan payroll perusahaanmu di sini.


