Aspek hukum menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dalam perhitungan penggajian karyawan dalam sebuah perusahaan. Dengan memperhatikan aspek hukum ini perusahaan dapat mengelola risiko dengan lebih baik.

Kepatuhan gaji minimum

Dalam peraturan pemerintah perusahaan yang tidak tergolong dalam UMK perlu membayarkan gaji sesuai dengan upah minimum yang berlaku di lokasi tersebut. Menurut depnaker ada 2 perhitungan upah, upah per jam dan upah per hari, cara perhitungannya pun sudah ditentukan sebagai berikut:

Upah per jam: Perhitungan upah ini hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja paruh waktu dan upah yang dibayarkan adalah hasil kesepakatan bersama. Namun, upah yang diberikan harus sesuai formula yang sudah ditentukan dan tidak boleh lebih rendah dari perhitungannya:

Upah per jam + upah sebulan : 126

Upah per hari: Perhitungan upah per hari ditentukan berdasarkan 5 atau 6 hari kerja. Untuk 5 hari kerja maka upah satu bulan dibagi 21 sedangkan untuk 6 hari kerja dibagi 25.

Untuk unit bisnis yang masih tergolong UMK penentuan upah karyawan tidak harus mengikuti gaji minimum di lokasi tersebut, namun harus sesuai dengan ketentuan pemerintah bahwa gaji yang diterima paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat  tingkat provinsi atau paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan tingkat provinsi. Selain itu harus disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Pajak dan potongan gaji

Pastikah bahwa setiap perhitungan perpajakan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan juga sesuai dengan data karyawan yang sebenarnya. Begitu pula dengan potongan dalam gaji seperti BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan sebagainya, perusahaan harus memastikan perhitungannya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, yaitu untuk iuran kedua jenis BPJS ini adalah 5% dari gaji per bulan, 4% di tanggung perusahaan dan 1% ditanggung karyawan. Selain potongan ini ada potongan lain yang perhitungannya sudah diatur dalam peraturan pemerintah

Peraturan kesejahteraan karyawan

Dalam peraturan pemerintah sudah tertera hak yang perlu diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti hak cuti tahunan, cuti khusus, uang lembur dan sebagainya. Namun tidak semua fasilitas yang tertera wajib diberikan, ada beberapa fasilitas yang bersifat optional dan bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan.

Waktu kerja

Aspek berikutnya yang berhubungan dengan penggajian adalah waktu kerja. Dalam peraturan pemerintah karyawan memiliki batasan waktu kerja termasuk dengan waktu lemburnya. Terdapat 2 sistem yang diterapkan, yaitu 7 jam kerja per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, total nya tidak boleh melebihi 40 jam/minggu. Sedangkan untuk jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari atau atau 13 jam per minggu. 

Penting bagi perusahaan untuk memperhatikan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan penggajian. Hal ini tidak hanya untuk kesejahteraan dan produktivitas karyawan tetapi juga membantu perusahaan untuk menghindari sanksi hukum dan masalah lainnya yang dapat muncul karena ketidakpatuhan.